
BIMTEK/DIKLAT TATA CARA PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Kepada Yth:
Gubernur, Walikota, Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Sekretariat DPRD, Kepala Dinas, Badan, Kantor (Unit OPD) dan Instansi yang terkait di Seluruh Indonesia.
Dengan Hormat,
Sejak diberlakukannya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) pada Tahun 1960, permasalahan tentang pengadaan tanah sampai saat ini masih tetap menjadi masalah yang rawan yang dapat menimbulkan pertikaian dan perseteruan. Kegiatan bimbingan teknis tata cara pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum bertujuan untuk mensosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada peserta mengenai substansi dan menghindari multitafsir UU No. 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah, serta Peraturan Presiden RI No. 148 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden RI No. 71 Tahun 2012, salah satu alasan revisi adalah dalam rangka percepatan dan efektivitas penyelenggaraan tanah bagi pembangunan di Indonesia untuk kepentingan umum. Dalam Perpres ini, sejumlah tahapan dalam pengadaan tanah dipangkas.
Perpres ini menegaskan, gubernur melaksanakan tahapan kegiaitan persiapan pengadaan tanah setelah menerima dokumen perencanaan pengadaan tanah dari instansi yang memerlukan. Dalam melaksanakan kegiatan tersebut, gubernur membentuk tim persiapan paling lama dua hari, yang dalam aturan lama 10 hari sejak dokumen perencanaan pengadaan tanah diterima secara resmi oleh gubernur.
Tim persiapan sebagaimana dimaksud melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan kepada masyarakat pada lokasi rencana pembangunan. Pemberitahuan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam waktu paling lama tiga hari kerja (sebelumnya 20 hari kerja) sejak dibentuknya tim persiapan, demikian bunyi Pasal 11 ayat (1,2) Perpres tersebut.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan TATA CARA PENYELENGGARAAN PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM, Badan Diklat Aparatur Negara, mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang terkait untuk mengikuti bimtek Tata Cara Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang diselanggarakan oleh Badan Diklat Aparatur Negara.
Berikut Jadwal Sosialisasi Dan Pendalaman Materi Tata Cara Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.